Tokoh Ini Sebut Negara Rugi Rp30 Ribu Triliun Akibat Degradasi Hutan

Tokoh Ini Sebut Negara Rugi Rp30 Ribu Triliun Akibat Degradasi Hutan

Hutan hujan tropis juga dijuluki sebagai "farmasi terbesar di dunia" karena hampir 1/4 obat modern berasal dari tumbuhan di hutan hujan tropis. Hutan hujan tropis merupakan penyangga jasa lingkungan terbaik yang berfungsi sebagai tata air/hidroorologis, menyerap karbon, dan menghasilkan oksigen; serta menyimpan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.

Hutan hujan tropis di dunia hanya ada di tiga wilayah di dunia, yakni Amerika Selatan memiliki sekitar 400 juta hektar/ha berpusat di lembah Sungai Amazon, Brazil; Indonesia dan Malaysia memiliki sekitar 250 juta ha; dan Afrika Barat memiliki 180 juta ha di lembah Sungai Congo sampai Teluk Guyana. Hutan hujan tropis merupakan ekosistem klimaks, terdapat setengah spesies flora dan fauna di seluruh dunia.  

“Berdasarkan hasil paduserasi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada 1999, diperkirakan hutan alam yang terdegradasi mencapai 50 juta ha. Kerusakan hutan sebagian besar karena kegiatan pembalakan liar dan telah menyebabkan kerugian negara dan lingkungan yang sangat besar,” jelas Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Basuki Wasis saat konferensi pers Pra Orasi Ilmiah dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.

BACA JUGA : Banjir Terjang 5 Kelurahan di Banyuwangi, Ini Dugaan Sebabnya

Dia menjelasakan hasil penafsiran citra satelit menunjukkan laju perusakan hutan alam pada 1985-1997 tercatat 1,6 juta ha/tahun; pada 1997-2000 tercatat 2,8 juta ha/tahun. Sementara itu, pada 2000-2003 semakin tidak terkendali.

“Akibatnya, secara materi telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp30.000 triliun. Sungguh sangat ironis, negara Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang demikian kaya namun pada kenyataannya negara dan rakyatnya banyak yang miskin,” tutur dia.

Basuki menyebut di samping itu telah terjadi kerusakan lingkungan yang menyebabkan terjadinya bencana banjir, kekeringan, kebakaran, munculnya hama dan penyakit, pemanasan global, tanah longsor, dan erosi. Akibatnya, rakyat Indonesia semakin sengsara. 

Dia menjelaskan untuk  mengatasi itu pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. 

Aturan menginstruksikan semua aparat penegak hukum perlu melakukan percepatan pemberantasan penebangan ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 Sementara itu, kehadiran ahli dan saksi bisa menjadi kunci dalam proses penegakan hukum pembalakan liar dan lingkungan hidup. Saksi ahli ini dapat mengukur dampak pembalakan liar melalui proses verifikasi atau investigasi.

Dia menyebut hal ini penting karena kerugian atau dampak pencemaranan dan kerusakan lingkungan bersifat lintas waktu, lintas generasi, lintas dunia, dan bersifat global. Sehingga, keterangan ahli berupa bukti ilmiah (scientific evidence) kemudian berproses menjadi bukti hukum.

“Namun, sering terjadi kriminalisasi berupa laporan pidana dan atau gugatan perdata kepada saksi dan ahli. Ini akan membahayakan penegakan hukum lingkungan dan pegiat lingkungan hidup lainnya. Pelaku teror hukum harus diberikan sanksi hukum yang berat,” ujar dia.

Basuki menyebut ke depan pelaku teror hukum harus diberikan sanksi hukum berat dan denda besar. Sehingga, penegakan hukum kerusakan hutan dan lingkungan dapat berjalan baik tanpa dihantui rasa takut dan cemas.

sumber : medcom

Comments

Popular posts from this blog

Tipe Hutan yang Paling Besar Menyimpan Karbon

43 Juta Ha Lahan Hutan Tumpang Tindih dengan Tambang hingga Sawit

Berikut Upaya Dishut Sultra Untuk Pulihkan Daerah Aliran Sungai