43 Juta Ha Lahan Hutan Tumpang Tindih dengan Tambang hingga Sawit
Airlangga mengatakan, dirinya telah menetapkan empat peta indikator tumpang tindih melalui Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian.
Data ini diperoleh dari hasil sinkronisasi satu peta yang ditujukan untuk penyelesaian pemanfaatan ruang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah.
"Antara lain bukti ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan batas hutan di 34 provinsi yang memotret 43,5 juta hektare (ha) yang terindikasi adanya ketidaksesuaian antara tata ruang dan kawasan hutan," ungkapnya di acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, melalui video yang ditayangkan di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2021).
Tidak hanya itu, ia pun turut mengungkap, hal yang sama juga terjadi di kawasan pertambangan dengan luasan mencapai 4,7 juta ha yang terindikasi masalah tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Yang berikutnya, Airlangga juga menyebut adanya masalah tumpang tindih pada Hak Guna Usaha (HGU) dan tutupan kebun sawit. Data ini memotret sebanyak 3,4 juta ha lahan sawit yang terindikasi masalah dengan kawasan hutan.
"Ketidaksesuaian perizinan perkebunan dan kawasan hutan khususnya di Kalimantan Tengah yang memotret 1,16 juta ha perkebunan sawit yang berindikasi bermasalah di kawasan hutan," ucapnya.
Kegiatan sinkronisasi satu peta atau one map policy ini merupakan satu di antara tiga aksi pencegahan korupsi yang berada di bawah Kemenko Perekonomian. Sebanyak dua aksi lainnya yaitu ada perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, serta tata kelola ekspor impor komoditas pangan dan kesehatan.
sumber : detik
Comments
Post a Comment