Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Danau Rendang, Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu benar-benar membuat para anggota DPRD Kaltim berang.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengungkapkan penambangan ilegal itu benar-benar merusak lingkungan, apalagi dilakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Di situ ada hutan lindung. Bahkan yang berada di Desa Kanaan Kota Bontang terdapat penambangan galian C. Ketika kami konfirmasi ke Dinas ESDM dan PTSP ternyata belum ada izin termasuk galian C di kawasan itu, berarti ilegal,” ungkap Agiel, Jumat (30/9).
Agiel menyampaikan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan sidak pada objek terkait. Menurutnya, hal ini harus segera ditertibkan karena kalau dibiarkan akan berdampak pada kehancuran hutan lindung. “Saya minta ke Dinas Kehutanan segera turunkan tim untuk aksi tindak lanjut,” tegasnya.
Menyangkut nama tambang, Agiel mengaku belum mendapatkannya karena dikelola oleh perorangan yang diduga galian itu di dorong ke satu tempat dan ada yang membelinya.
“Pada dasarnya, kalau pertambangan tidak ada izin maka daerah yang di ambil galiannya tidak mendapat retribusi (PAD). Kasihan wilayahnya bolong-bolong tapi keuntungan buat daerah tidak ada, justru masyarakat terkena dampak. Ini ada di dua tempat, Bontang dan Kutai Timur,” pungkasnya.
sumber : jpnn
Comments
Post a Comment