34 Perusahaan di Riau Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

34 Perusahaan di Riau Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

Sebanyak 34 perusahaan Sawit di Riau tercatat menggarap kawasan hutan tanpa izin. Lahan di sejumlah kabupaten itu dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Hal itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar. Surat keputusan itu berisi tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II.

Dalam surat keputusan Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 itu ada 50.847,175 hektare lahan perkebunan sawit yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II. Di poin pertama dalam surat tersebut dinyatakan bahwa keputusan itu dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

PP itu berisi tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan perlu dilakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau Mamun Murod membenarkan Surat Keputusan Menteri LHK yang berisi 34 perusahaan yang menggarap kawasan hutan. Menurutnya, surat keputusan itu sudah lama dikeluarkan Menteri LHK.

"Iya suratnya benar. Itu surat sudah lama, data perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Itu tahapan kedelapan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK kalau tak salah," kata Murod, Rabu (23/11).

Murod mengakui puluhan perusahaan itu tidak mengantongi izin, tetapi sedang dalam proses perizinan. "Jadi mereka itu belum mengantongi izin, tapi sekarang sedang proses penyelesaian perkebunan dalam kawasan hutan," jelasnya.

Berikut nama-nama perusahaan sawit di Provinsi Riau yang membangun usaha di kawasan hutan dan belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II:

Begini Upaya Pemerintah Atasi Pembalakan Liar di Indonesia

1. PT Palm Lestari Makmur 2.062 Ha

2. PT Palma Satu 13.655 Ha

3. PT Panca Agro Lestari 3.621 Ha

4. PT Pasir Mas Giriraya 441 Ha

5. PT Sawit Bertuah Lestari 608 Ha

6. PT Inti Raya II 104 Ha

7. PT Seberida Subur 1.795 Ha

8. PT Simas Sawit Aliantan 1.046 Ha

9. PT Sinar Reksa Kencana 1.682 Ha

10. PT Subur Arum Makmur 2.340 Ha

11. PT Sumatera Makmur Lestari 464 Ha

12. PT Sumber Alam Makmur Sentosa 788 Ha

13. PT Sumber Sawindo Kencana 799 Ha

14. PT Tasma Puja 1.896 Ha

15. PT Bakti Sari Mas 846 Ha

16. PT Ivo Mas Tunggal 13.432,09 Ha

17. PT Togos Gopas 2.789,72 Ha

18. PT Ronatama Agro Migas di Inhu 1.225 Ha

19. PT Ronatama Agro Migas di Inhil 1.815 Ha

20. Koperasi Pengusaha Muda Riau 665,85 Ha

21. PT Supra Matra Abadi 756 Ha

22. CV Makmur Jaya Sentosa 1.004,67 Ha

23. PT Air Kampar 224,47 Ha

24. PT Sinar Inti Sawit 1.516,5 Ha

25. PT Duta Mas Makmur Perkasa 1.458,7 Ha

26. PT Agro Mitra Rokan 2.946 Ha

27. PT Agro Sarimas Indonesia 2.285 Ha

28. PT Banyu Bening Utama 1.536 Ha

29. PT Gerbang Sawit Indah 190 Ha

30. PT Inecda 1.475 Ha

31. Koperasi Air Kehidupan 4.295 Ha

32. Koperasi Redang Seko 1.598 Ha

33. KUD Tiga Koto 2.362 Ha

34. PT Mekar Jaya Lestari Abadi 2 Ha

sumber : merdeka

Comments

Popular posts from this blog

Tipe Hutan yang Paling Besar Menyimpan Karbon

43 Juta Ha Lahan Hutan Tumpang Tindih dengan Tambang hingga Sawit

Berikut Upaya Dishut Sultra Untuk Pulihkan Daerah Aliran Sungai