Posts

Showing posts from November, 2022

34 Perusahaan di Riau Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

Image
Sebanyak 34 perusahaan Sawit di Riau tercatat menggarap kawasan hutan tanpa izin. Lahan di sejumlah kabupaten itu dijadikan perkebunan kelapa sawit. Hal itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar. Surat keputusan itu berisi tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II. Dalam surat keputusan Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 itu ada 50.847,175 hektare lahan perkebunan sawit yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II. Di poin pertama dalam surat tersebut dinyatakan bahwa keputusan itu dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. PP itu berisi tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan perlu dilakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun

Sejumlah Korporasi Kebun Kayu dan Sawit Masih Nakal

Image
  Dua laporan terbaru yang dipublikasikan sejumlah organisasi masyarakat sipil menunjukkan berbagai pelanggaran dan perusakan lingkungan masih dilakukan oleh korporasi-korporasi perkebunan kayu dan sawit di sejumlah wilayah di Indonesia. Terungkap pula berbagai perbuatan nakal lainnya dilakukan sejumlah perusahaan, pascapencabutan izin oleh pemerintah. Dua laporan hasil pantauan lapangan yang berisi perkembangan performa korporasi perkebunan kayu industri dan perkebunan sawit itu dikemas oleh Jaringan Kerja Pemantau Hutan Riau (Jikalahari) bersama Koalisi Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Papua yang tersebar di 8 provinsi dalam jejaring Eyes on The Forest (EoF). Terdapat total 40 korporasi yang menjadi objek pemantauan. Itu terdiri atas 27 korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)/perkebunan kayu industri--biasa disebut Hutan Tanaman Industri (HTI), 13 perkebunan sawit yang tersebar di Provinsi di Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kali

Berikut 10 Negara Terbanyak Khilangan Hutan Primer Pada Tahun 2021

Image
Daerah tropis kehilangan 11,1 juta hektar tutupan pohon pada tahun 2021, menurut data baru dari University of Maryland yang dipublikasikan oleh Global Forest Watch. Dari jumlah kehilangan lahan hutan global tersebut, 3,75 juta hektar di antaranya kehilangan lahan hutan hujan primer tropis, yaitu area yang sangat penting untuk penyimpanan karbon dan keanekaragaman hayati, atau setara dengan kecepatan 10 lapangan sepak bola per menit. Hilangnya hutan primer tropis pada tahun 2021 menghasilkan 2,5 Gt emisi karbon dioksida, setara dengan emisi bahan bakar fosil tahunan India. Laju kehilangan hutan primer di daerah tropis sangat konsisten selama beberapa tahun terakhir. Meskipun daerah tropis kehilangan hutan primer 11% lebih sedikit pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020, tetapi jumlah kehilangan lahan hutan lebih tinggi 12% dari kehilangan hutan tahun 2019 hingga 2020. Sementara itu, sebagian besar disebabkan oleh peningkatan kehilangan terkait kebakaran. Tingkat kehilangan hutan prime

Dugaan Perambahan Hutan dan Panguasaan Lahan Ilegal di Jalur Proyek Jantho-Lamno

Image
“Peninjauan lokasi perambahan hutan tersebut dilakukan menggunakan helikopter dengan mode patroli udara,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy. Tim gabungan melakukan pemantauan lokasi dugaan perambahan  hutan  dan penguasaan lahan secara ilegal di sepanjang jalur proyek jalan Jantho-Lamno, pada Rabu (9/10/2022). Pemantauan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh serta Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). 1. Warga diminta melapor apabila melihat ada perambahan hutan Terpantau Perambahan Hutan Ilegal di Seputar Proyek Jalan Jantho-LamnoPerambahan  hutan  Aceh secara ilegal. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times) Menurutnya, langkah terkoordinir dan terintegrasi tersebut dapat membantu menjaga kelestarian hutan, yang juga termasuk dalam upaya mencegah terjadi

Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Image
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Danau Rendang, Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu benar-benar membuat para anggota DPRD Kaltim berang.  Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengungkapkan penambangan ilegal itu benar-benar merusak lingkungan, apalagi dilakukan pada wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  “Di situ ada hutan lindung. Bahkan yang berada di Desa Kanaan Kota Bontang terdapat penambangan galian C. Ketika kami konfirmasi ke Dinas ESDM dan PTSP ternyata belum ada izin termasuk galian C di kawasan itu, berarti ilegal,” ungkap Agiel, Jumat (30/9).  Agiel menyampaikan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan sidak pada objek terkait.  Menurutnya, hal ini harus segera ditertibkan karena kalau dibiarkan akan berdampak pada kehancuran hutan lindung. “Saya minta ke Dinas Kehutanan segera turunkan tim untuk aksi tindak lanjut,” tegasnya.  M