Warga di Mukomuko Terlanjur Tanam Sawit Tanpa Izin dalam Area Hutan, Ini Solusinya Menurut KPH Agar Tidak Terjerat Pidana
Sebagimana rilis siaran pers Nomor: SP. 032/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis.
''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' tegas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Dalam Permen LHK P.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang terlanjur menanam sawit di wilayah hutan?
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengarahkan warga yang terlanjur menanam sawit tanpa izin atau ilegal dalam kawasan hutan di daerah ini.
Baca juga : ekonomi potensial 95 persen dari hasil hutan bukan kayu
Masyarakat akan diarahkan mengikuti program perhutanan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai aturan kita ada perhutanan sosial, kami arahkan ke situ," kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho dalam keterangannya di Mukomuko dukutip dari Antara, Kamis, 4 Agustus.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan solusi terhadap sejumlah warga yang telanjur menanam sawit dalam kawasan hutan tanpa izin atau ilegal di daerah ini.
KPH setempat selain mengarah warga mengikuti program perhutanan sosial, juga membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang mengikuti program ini.
"Kami telah menyampaikan kepada warga termasuk yang jual beli kawasan Hutan Produksi Air Rami untuk mengikuti program perhutanan sosial serta konsekuensi hukum bagi warga yang tidak mau mengikuti program ini," ujarnya.
Terkait dengan kriteria dan persyaratan penerima program ini adalah tanaman kelapa sawit yang sudah berusia di atas lima tahun dan luas lahan yang diusahakan maksimal seluas lima hektare.
Baca juga : Menteri LHK Diminta Cabut Izin PPKH PT AGM, Jika Ganti Rugi tak Diselesaikan
Ia mengatakan, warga yang mendapatkan program ini diberikan hak untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan selama 35 tahun dan bisa diperpanjang selama 35 tahun lagi.
Ia menambahkan, ada dua desa, yakni Desa Karya Mulya dan Tunggang yang telah mendapatkan program perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan di lahan seluas 203 hektare dalam kawasan hutan.
Ia mengatakan, pihaknya pada 2021 telah mengusulkan warga yang tersebar pada delapan desa di daerah ini sebagai penerima program perhutanan sosial di lahan seluas 12 ribu hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebanyak delapan desa tersebut, yakni Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa Retak Mudik, Desa Lubuk Bento, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Selandak, dan Desa Lubuk Bangko.
"Warga yang tersebar di delapan desa ini menanam sawit tanpa izin di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II," ujarnya lagi.
sumber: voi
Comments
Post a Comment