Posts

Showing posts from September, 2022

Mewujudkan Aksi Kebijakan Satu PETA, Pemerintah Rohul Telah 92 Persen Kumpulkan Data Perusahaan

Image
Dalam rangka mengejar Percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) khususnya terkait pelaksanaan aksi kebijakan satu peta, Pemerintah Kabupaten Rokan hulu adakan rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Rabu (14/9/022) di aula rapat Diskominfo Rokan Hulu. Tampak hadir mengikuti rapat ini Asisten 3 Setda Rohul, Inspektur, Bappeda, BPKAD, Bapenda, Kepala Dinas Kominfo Rohul, PLT DPMPTSP, serta Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rokan Hulu. Dari hasil rapat yang dilakukan, Wakil Bupati Rohul H.Indra Gunawan mengungkapkan melalui sekretaris Disnakbun Samsul Kamar, S.Hut,M.Si bahwa ini merupakan tahun kedua Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengikuti rapat koordinasi pencapaian Stranas PK yang kerjasamanya langsung dengan KPK Republik Indonesia. "Yang mana kerjasama ini langsung dengan KPK, dan pada hari sebelumnya kami telah melakukan rapat bersama Kemendagri, yang mana ini terkait dengan memperbaiki tata kelola

Puluhan Ribu Hektare Hutan Desa Direstorasi Warga Katingan Kalteng

Image
Salah satu desa pemegang Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) dari KLHK adalah Desa Tampelas yang mencapai luas 6.303 hektare. HPHD Tampelas mendapat izin sejak Desember 2019 dengan SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019. Uniknya banyak warga Desa Tampelas sebelumnya berprofesi sebagai penebang liar. Program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menciptakan akses bagi kesejahteraan masyarakat lokal dalam optimalisasi pemanfaatan hutan lestari. Kesadaran masyarakat yang tinggi mengenai pentingnya menjaga dan memanfaatkan hutan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan, tercermin dari semakin banyaknya desa yang ingin mengimplementasikan program perhutanan sosial di sekitar mereka. Salah satunya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, masyarakatnya telah mendapat izin Hutan Desa seluas lebih dari 10 ribu hektare yang dikelola secara mandiri dan belasan ribu hektare lain sedang dalam proses perizinan. Sebagian besar desa yang berkomitmen untuk mengimplementa

Komitmen Perhutani Akan Menfaatkan Hutan untuk Swasembada Gula Nasional

Image
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan program swasembada gula konsumsi pada tahun 2025 dan swasembada gula industri pada tahun 2030. Menghadapi hal tersebut, Perhutani siap menjalin kolaborasi dengan PTPN dan RNI untuk mewujudkan program swasembada gula nasional. Natalas menjelaskan pengembangan agroforestry tebu mandiri merupakan hal baru bagi Perhutani. Program itu menjadi sebuah inovasi dalam peningkatan produktivitas kawasan hutan dan menambah pendapatan. “Panen tebu ini menjadi awal menuju swasembada gula dan ketahanan pangan," ujar Natalas. Perum Perhutani berkomitmen mewujudkan program pemerintah terkait swasembada gula nasional melalui pemanfaatan hutan yang dikelola oleh perseroan untuk menjadi kebun tanaman tebu. Direktur Operasi Perhutani Natalas Anis Harjanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan panen tebu perdana pada lahan seluas 387 hektare dengan potensi tebu giling 30.000 ton di Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH ) Jo

Data-data SDA Hutan yang harus di analisis dalam Inventarisasi Hutan

Image
Fokus utama dalam inventarisasi hutan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan untuk industri adalah etat. Etat adalah pertumbuhan volume tegakan (kumpulan pohon-pohon) dalam kurun waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.  Data mengenai etat ini kemudian dijadikan acuan sebagai jumlah volume pohon yang bisa dipanen dalam kurun waktu tertentu. Inventarisasi hutan merupakan hal yang sangat penting. Inventarisasi hutan sangat dibutuhkan apabila ingin mencapai pengelolaan dan pengurusan hutan secara lestari atau sering disebut sustainable forest management.  Pengelolaan secara lestari ini merupakan syarat bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri kehutanan. Inventarisasi Hutan Selain informasi mengenai etat, dalam inventarisasi sumber daya hutan terdapat berbagai data yang sering digunakan, yaitu: Rata-rata tinggi (m) Rata-rata diameter (cm) Bidang dasar (m2) Volume kayu kumulatif sampai umur tertentu (m3) Total volume tegakan tetap dan tegakan penjarangan (m3) Riap tahuna

Jabar Tergetkan Selesaikan Permasalahan Lahan Kritis Dalam 10 Tahun

Image
Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Budi Susatijo mengatakan, daerah yang memiliki lahan kritis paling luas adalah Kabupaten Cianjur sebesar 63.377,66 Ha kemudian diikuti Kabupaten Garut sebesar 57.929,47 Ha. "Kami menargetkan, rehabilitisi lahan kritis ini bisa tuntas 10 tahun," ujarnya kepada wartawan di acara Rapat Koordinasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Gedung Sate, Kamis (23/4/2015). Untuk merehabilitasi lahan kritis tersebut, pihaknya melakukan program Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis (PRLK) yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan lahan, yang ditempatkan pada kerangka Daerah Aliran Sungai (DAS).  Pemerintah provinsi Jawa Barat berupaya mengurangi luas lahan kritis yang tercatat mencapai 324.966,28 hektare, dengan rincian lahan sangat kritis 40.952,15 Ha dan kritis 302.014,13 Ha. Untuk mengurangi lahan kritis tersebut Pemprov akan mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui program quick wins. Program ini bertujuan untuk memulihkan sumberdaya lahan yang

Warga di Mukomuko Terlanjur Tanam Sawit Tanpa Izin dalam Area Hutan, Ini Solusinya Menurut KPH Agar Tidak Terjerat Pidana

Image
Sebagimana rilis siaran pers Nomor: SP. 032/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis. ''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' tegas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin (7/2/2022). Dalam Permen LHK P.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Lalu bagaimana dengan masyarakat yang terlanjur menanam sawit di wilayah hutan? Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengarahkan warga yang terlanjur menanam sawit tanpa izin atau ilegal dalam kawasan hutan di daerah ini. Baca juga : ekonomi potensial 95 persen dari hasi