Kronologi Perusahaan di Kalteng Didenda Rp 342 Miliar Karena Bakar Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan MA yang menghukum PT Arjuna Utama Sawit (PT AUS) dengan denda Rp 342 miliar. AUS dihukum terkait kebakaran hutan di lahannya seluas 970 hektare pada 2015.
"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim MA yang telah menghukum bersalah dan mendenda PT AUS," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Oleh sebab itu, KLHK mengapresiasi putusan MA yang menguatkan putusan kasasi MA.
"Komitmen MA untuk menegakkan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat korban kebakaran hutan dan lahan sangat kami apresiasi," ucap Rasio.
PT Arjuna Utama Sawit (AUS) didenda Rp 342 miliar kepada AUS karena membakar hutan. Perlawanan AUS kandas, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Berikut ini kronologi kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Senin (8/8/2022):
2014
Terjadi terbakarnya lahan di dalam wilayah izin perkebunan sawit AUS seluas 970 hektare di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Berdasarkan data rekaman hot spots satelit Modis (Terra-Aqua) periode Agustus-November 2014 diketahui adanya kebakaran lahan, yang mana dilihat dari titik koordinatnya termasuk dalam lahan perkebunan PT AUS.
26 April 2016
Dilakukan verifikasi oleh petugas dengan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Estate Manager dan Humas AUS, dan Staf Direktorat Jenderal Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK.
Akibat kejadian itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian melakukan penyidikan dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
31 Desember 2018
Kasus mulai diadili di PN Palangkaraya. KLHK membawa setumpuk berkas menjerat AUS.
Pada 23 Oktober 2019
PN Palangkaraya mengabulkan gugatan dan menyatakan AUS telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang merugikan Penggugat karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, AUS dijatuhi hukuman membayar secara tunai denda Rp 261 miliar, yaitu untuk kerugian lingkungan hidup dan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar.
22 Januari 2020
Akibat putusan itu, AUS dan KLHK sama-sama mengajukan banding. Hukuman diperberat menjadi denda Rp 342 miliar. Rinciannya:
1. Ganti kerugian materiil kepada Penggugat, secara tunai dan seketika berupa Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sejumlah Rp115.855.407.000.
2. Tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970 hektare dengan biaya sejumlah Rp 227.120.281.369.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 150.000 ribu.
10 Desember 2020
AUS mengajukan permohonan kasasi. Tapi putusan itu dikuatkan majelis kasasi pada Desember 2020.
28 Juli 2022
Dua tahun setelah itu, AUS mengajukan PK dan kandas.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA. Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Haswandi dan Ibrahim. Putusan itu diketok dengan panitera pengganti Rudi Rafli Siregar.
Agustus 2022
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani akan segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Katingan untuk mengeksekusi putusan ini, karena yang berwenang melakukan eksekusi putusan perdata yang sudah berkeputusan tetap (inkracht van gewisdje) adalah Ketua PN.
"Sekali lagi kami ingatkan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya korporasi. Kami tidak akan berhenti untuk menegakkan keadilan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hukuman ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang dijatuhkan majelis hakim MA kepada PT AUS, harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak mencemari dan merusak lingkungan apalagi membahayakan kesehatan. Penegakan hukum terhadap Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan tidak hanya digugat perdata, tapi dapat juga dipidana penjara dan denda, serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan," tegas Rasio Sani.
sumber: detik
Comments
Post a Comment