Fakta Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi 78T Kini Pake Sandal Jepit
surya darmadi |
Surya Darmadi tiba di Tanah Air pada Senin (15/8/2022). Surya Darmadi dijemput oleh tim Kejagung di Bandara Soekarno Hatta dan dibawa ke kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Surya Darmadi, telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi, yang kini terjerat kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara Rp 78 triliun, kini memakai sandal jepit.
Setelah diperiksa penyidik, Surya Darmadi ditahan Kejagung. Kejagung juga membagikan foto Surya Darmadi saat diperiksa penyidik dan saat ditahan, salah satunya momen Surya Darmadi menggunakan sandal jepit dan rompi tahanan di Rutan Kejagung.
Di foto tersebut, Surya Darmadi memegang papan tulis berwarna putih tertulis namanya dan pasal yang dikenakan, yaitu pasal tindak pidana korupsi. Foto tersebut diambil pada 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi Tersangka
Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, kata Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.
"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom.
"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," sambung Burhanuddin.
Sumber: detik
Comments
Post a Comment