Posts

Showing posts from August, 2022

Ekonomi potensial 95 persen dari hasil hutan bukan kayu

Image
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Yozarwardi Usama Putra mengatakan selama ini masyarakat hanya terfokus kepada hasil hutan yang dinominasi sebagian besarnya oleh perkayuan. Dinas Kehutanan Sumbar mengungkap besarnya potensi ekonomi yang dihasilkan dari hasil hutan bukan kayu yang ada di daerah setempat, beragam produk selain kayu disebut mencapai nilai 95 persen. "Mindset itu harus diubah, nilai kayu di kehutanan hanya sebesar lima persen saja, berbanding jauh dengan 95 persen hasil selain kayu seperti madu, rotan, manau, resim, aren, pinang, jengkol atau buahan serta potensi eko wisata," kata Yozarwardi di Bukittinggi, Senin. Menurutnya, Dinas Kehutanan memberikan kesempatan peningkatan ekonomi petani hutan dengan Program Perhutanan Sosial yang diantaranya memberikan akses mudah bagi petani untuk memanfaatkan lahannya secara maksimal. "Dulu, untuk masuk kawasan hutan saja dilarang, kini dengan adanya Perhutanan Sosial, petani hutan bahkan sudah bisa mengambil po

Menteri LHK Diminta Cabut Izin PPKH PT AGM, Jika Ganti Rugi tak Diselesaikan

Image
Kasus dugaan pencaplokan lahan warga oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) kini terus bergulir di ranah hukum.  Terbaru dikabarkan, PT AGM telah menghentikan aktivitas pertambangan di lahan milik Fahriansyah seluas 28 hektar lebih yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( HSS ), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Perwakilan pemilik lahan, Bahrudin mengungkapkan, PT AGM telah menarik semua alat berat dari lokasi lahan milik Fahriansyah.  "Kami berterima kasih sekali kepada Ditkrimum Polda Kalsel selaku penyidik atas kemajuan perkara yang kami laporkan," ujarnya kepada Gatra.com di Banjarbaru, Selasa (23/8). Pria yang akrab disapa Udin Palui itu pun meminta kepada PT AGM untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi atau tali asih kepada pemilik lahan yang disebutnya sampai saat ini belum pernah menerima sepeserpun. Dia utarakakan, dari surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No: SK.166/MenLHK/Setjen/Pl

Fakta Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi 78T Kini Pake Sandal Jepit

Image
surya darmadi Surya Darmadi tiba di Tanah Air pada Senin (15/8/2022). Surya Darmadi dijemput oleh tim Kejagung di Bandara Soekarno Hatta dan dibawa ke kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Surya Darmadi, telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi, yang kini terjerat kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara Rp 78 triliun, kini memakai sandal jepit. Setelah diperiksa penyidik, Surya Darmadi ditahan Kejagung. Kejagung juga membagikan foto Surya Darmadi saat diperiksa penyidik dan saat ditahan, salah satunya momen Surya Darmadi menggunakan sandal jepit dan rompi tahanan di Rutan Kejagung. Di foto tersebut, Surya Darmadi memegang papan tulis berwarna putih tertulis namanya dan pasal yang dikenakan, yaitu pasal tindak pidana korupsi. Foto tersebut diambil pada 15 Agustus 2022. Surya Darmadi Tersangka Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta

Masyarakat Adat dalam Ancaman Konflik Agraria

Image
Masyarakat Adat Malind di Kampung Buepe, Distrik Kaptel, Kab. Merauke, melakukan aksi pemalangan terhadap aktivitas perusahaan hutan tanaman industri (HTI), PT Plasma Nutfah Marind Papua (PNMP) sejak Jumat (10/6/2022). Sebanyak 189 wilayah adat dengan luas mencapai 3,1 juta ha telah memperoleh pengakuan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Keputusan kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan yang belum memperoleh penetapan pengakuan wilayah adat masih sangat besar, yaitu sekitar 17,7 juta ha. Dengan demikian baru 15 persen wilayah adat yang sudah diakui oleh pemerintah daerah. Hingga Agustus 2022, BRWA telah meregistrasi sebanyak 1.119 peta adat dengan luas 20,7 juta hektar. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 Provinsi dan 142 kabupaten/kota.  Proses registrasi wilayah adat mengalami peningkatan pada bulan Maret lalu, yakni seluas 3,1 juta ha. Kenaikan terbesar berasal dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara seluas 2,1 juta ha  dan Kabupaten Jayapura, Papua

Kronologi Perusahaan di Kalteng Didenda Rp 342 Miliar Karena Bakar Hutan

Image
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan MA yang menghukum PT Arjuna Utama Sawit (PT AUS) dengan denda Rp 342 miliar. AUS dihukum terkait kebakaran hutan di lahannya seluas 970 hektare pada 2015. "Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim MA yang telah menghukum bersalah dan mendenda PT AUS," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan, Kamis (4/8/2022). Oleh sebab itu, KLHK mengapresiasi putusan MA yang menguatkan putusan kasasi MA. "Komitmen MA untuk menegakkan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat korban kebakaran hutan dan lahan sangat kami apresiasi," ucap Rasio. PT Arjuna Utama Sawit (AUS) didenda Rp 342 miliar kepada AUS karena membakar hutan . Perlawanan AUS kandas, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK). Berikut ini kronologi kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Senin (8/8/2022): 2014 Terjadi terbakarnya lahan di dalam wilayah izin perkebunan sawit AUS seluas 970 hektar

Berikut Nama 6 Tersangka Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Mamuju

Image
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Fungsi utama hutan lindung yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem. Sehingga, terdapat larangan keras untuk membuka lahan untuk ladang, menebang pohon, membakar lahan, mendirikan bangunan, beruburu dan aktivitas yang mengancam ekosistem lainnya. Hampir sebulan sudah, jaksa penyidik di Sulawesi Barat, mendalami kasus alih fungsi lahan hutan lindung menjadi kawasan SPBU dan rest area di Desa Tadui, Kecamatan Mamunyu, Kabupaten, Mamuju, Sulbar. Hingga awal Agustus 2022 ini, jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, sudah menahan enam tersangka kasus ini. SPBU dan rest area di jalan poros Trans utara Sulawesi, ini, hingga Rabu (3/8/2022) masih beroperasi. Aparat hukum dari kejaksa

Sungai Kini Yang Rusak Bahkan Oleh Para Penjaga Sungai

Image
Berdasarkan survei yang dilakukan Ryllian di sejumlah wilayah huluan dan hiliran di Sumatera Selatan, pengrusakan terhadap sungai-sungai tersebut dilakukan oleh berbagai komunitas yang hidup di tepian sungai selama ratusan tahun. Pengrusakan itu mulai dari penambangan emas, penambangan batu, penambangan pasir, hingga merusak wilayah DAS [Daerah Aliran Sungai]. Selama ratusan tahun sungai membangun peradaban bahari di Nusantara [Indonesia]. Sungai melahirkan berbagai tradisi yang memaknai perjalanan sejarah sejumlah komunitas. Termasuk pula berbagai komunitas di Sumatera Selatan, baik di wilayah huluan maupun pesisir. Bagaimana posisi sungai bagi masyarakat Sumatera Selatan pada saat ini? “Sungguh mencemaskan. Sungai tidak lagi mendapatkan penghargaan seperti di masa lalu. Sungai kini menjadi objek eksploitasi,” kata Ryllian Chandra Eka Viana, sejarawan dari Fisip UIN Raden Fatah Palembang dalam sebuah diskusi “Sungai dan Manusia Hari Ini” di kantor redaksi sebuah media di Palembang, S