Ini Hukuman Bagi Yang Berani Melakukan Pembakaran Hutan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukum pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Ia menjelaskan, sementara pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, turun dan memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Kecamatan Galang, Kota Batam. Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukum pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

Baca juga : Dampak KHDPK Bagi Petani dan Masyarakat

Karena lanjutnya dampak dari pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat besar.

“Dampak yang akan terjadi sangatlah besar mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke Negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di negara yang terkena kabut asap tersebut,” tuturnya.

“Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 hingga 10 miliar,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan.

Kabid Humas juga mengatakan, pada kebaaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Kecamatan Galang, Selasa (23/2/2021), Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, turun dan memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Baca juga :  Penjelasan Prof. Hariadi Terkait KHDPK

Ia menjelaskan, dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman.

“Ddari hasil pengamatan sekitar kurang lebih 10 Hektar lahan dan hutan mengalami kebakaran. Tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan,” jelasnya.

“Saat berada di lokasi Bapak Kapolda mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini,” ujarnya.

Sumber : batampos

Comments

Popular posts from this blog

Tipe Hutan yang Paling Besar Menyimpan Karbon

43 Juta Ha Lahan Hutan Tumpang Tindih dengan Tambang hingga Sawit

Berikut Upaya Dishut Sultra Untuk Pulihkan Daerah Aliran Sungai