Ini Hukuman Bagi Yang Berani Melakukan Pembakaran Hutan
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukum pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. “Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya, Rabu (24/2/2021). Ia menjelaskan, sementara pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, turun dan memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Kecamatan Galang, Kota Batam. Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukum pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Baca juga : Dampak KHDPK Bagi Petani dan Masyarakat Kare