Posts

Showing posts from July, 2022

Ini Hukuman Bagi Yang Berani Melakukan Pembakaran Hutan

Image
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukum pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. “Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya, Rabu (24/2/2021). Ia menjelaskan, sementara pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, turun dan memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Kecamatan Galang, Kota Batam. Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukum pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.  Baca juga : Dampak KHDPK Bagi Petani dan Masyarakat Kare

Penjelasan Prof. Hariadi Terkait KHDPK

Image
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, Hariadi Kartodihardjo menegaskan, kebijakan KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, dipilih sebagai strategi memulihkan hutan di Jawa. Pemerintah memutuskan untuk mengelola secara khusus hutan di Pulau Jawa melalui Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021, sebagaimana Pasal 112 (1). Kemudian, KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan Perhutanan Sosial; Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Rehabilitasi Hutan; Perlindungan Hutan; atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kehidupannya sangat tergantung pada kawasan hutan . Untuk itu, kawasan hutan yang dikelola KHDPK semestinya dipilih dari kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang konflik, tidak produktif, berupa lahan kritis, ataupun secara de

Dampak KHDPK Bagi Petani dan Masyarakat

Image
Penerapan KHDPK yang merupakan kepanjangan dari Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, memang menuai pro dan kontra, ada yang setuju ada yang menolak, kali ini tanggapan dari seorang pemerhati lingkungan. Cepi Dadang Komara, menjawab pertanyaan media mengenai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang kini jadi perbincangan masyarakat, Minggu (24/7/2024). Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021, sebagaimana Pasal 112 (1). Kemudian, KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan Perhutanan Sosial; Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Rehabilitasi Hutan; Perlindungan Hutan; atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan. Lebih lanjut, Cepi juga menyebutkan Pasal 125 ayat (7), terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehu

Inventarisasi Hutan

Image
Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan fakta mengenai sumber daya hutan untuk perencanan pengelolaan sumber daya tersebut.  Ruang lingkup Inventarisasi Hutan meliputi : survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan disekitar hutan. Inventarisasi hutan wajib dilaksanakan karena hasilnya digunakan sebagai bahan perencanan pengelolaan hutan agar diperoleh kelestarian hasil. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.  Untuk mengetahui fakta mengenai sumber daya hutan, maka perlu dilakukan inventarisasi hutan. para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) wajib melakukan inventarisasi hutan. Hirarki inve

Wow, Hutan Amzon Brasil Kehilangan 18 Pohon Per Detik pada 2021

Image
Keberadaan hutan membawa dampak yang positif baik bagi manusia atau pun lingkungan dan makhluk hidup lainnya.  Fungsi utama dari hutan yang ditumbuhi berbagai jenis tanaman lebat ialah untuk menyerap karbon dioksida yang ditimbulkan oleh manusia, kendaraan bermotor, limbah pabrik maupun sumber-sumber lainnya. Salah satu hutan terbesar di dunia adalah hutan Amazon di Brasil, namun sangat miris ternyata hutan Amazon di Brasil kehilangan 18 pohon per detik pada 2021 lalu. Deforestasi di negara tersebut meningkat lebih dari 20 persen. Laporan Mapbiomas yang dirilis pada Senin (18/7/2022) mengungkapkan, Brasil kehilangan sekitar 16.667 kilometer persegi atau 1,65 juta hektare vegetasi asli pada 2021. Cakupan tersebut lebih besar daripada luas negara Irlandia Utara. Baca juga :  Langkah KLHK Untuk Pertahankan Keberlanjutan Hutan Pada 2020, luas hutan yang hilang mencapai 13.789 kilometer persegi. Menurut Mapbiomas, hampir 60 persen lahan yang mengalami deforestasi pada 2021 berada di Amazo

Langkah KLHK Untuk Pertahankan Keberlanjutan Hutan

Image
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Krisdianto menyampaikan, upaya memberdayakan hutan tidak hanya sebatas dengan mengambil kayu saja. Pengembangan usaha kehutanan tidak hanya berbasis pada nilai pasar dan produksi komoditas, tetapi juga lingkungan jasa sosial dan fungsi penyangga kehidupan. Adapun pengembangan usaha tidak hanya berbasis kayu tetapi juga kawasan, jasa lingkungan hasil hutan bukan kayu termasuk industri genetik. Namun, upaya dalam meningkatkan ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) takkan dilakukan secara gegabah. Dalam artian pemanfaatan akan tetap mengatur agar tetap terjaga keberlanjutannya, baik untuk hasil hutan kayu atau bukan kayu. Baca Juga : Problematika Transisi Izin Pertambangan dalam Kawasan Hutan dari IPPKH ke PPKH Ia menambahkan, usaha kehutanan harus ikut memberdayakan masyarakat sekitar dengan terjalinnya kerjasama. Pemanfaatan hutan produksi juga harus dibarengi dengan penanam

Perusahaan Didorong KLHK Untuk Implementasikan Multi-Usaha Kehutanan

Image
Pengelolaan hutan lestari adalah pilar penting untuk membangkitkan sektor kehutanan sekaligus menjadi penopang pencapaian komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.  Vice Director APP Sinar Mas Irsyal Yasman mengatakan sebagai perusahan pulp dan kertas terintegrasi, APP Sinar Mas mengembangkan hutan tanaman sebagai sumber bahan baku produksi. “Hutan tanaman memiliki produktivitas 20-30 kali dibanding hutan alam.  Selama tumbuh dia menyerap karbon,” katanya. Untuk memastikan penyerapan karbon di hutan tanaman berkelanjutan, APP Sinar Mas langsung melakukan penanaman kembali setelah panen di lakukan.  Untuk mencegah emisi GRK, APP Sinar Mas dan mitra-mitra pemasoknya juga melakukan perlindungan hutan seluas 593.058 hektare di dalam konsesi PBPH yang tersebar di lima provinsi. Baca juga : Problematika Transisi Izin Pertambangan dalam Kawasan Hutan dari IPPKH ke PPKH Dalam pengelolaan konsesinya, APP Sinar Mas, kata Irsyal, juga melibatkan masyarakat. Ada program Desa Makmur

Problematika Transisi Izin Pertambangan dalam Kawasan Hutan dari IPPKH ke PPKH

Image
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 41/ Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) mengatur penggunaan kawasan hutan pada pasal 38. Pasal ini mengizinkan pemakaian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di hutan produksi dan hutan lindung. Selain itu, mengatur kebolehan pemakaian hutan untuk pertambangan melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ). Pada perkembangannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Kehutanan Nomor 1 Tahun 2004 untuk menyelesaikan problematika tumpang-tindih area pertambangan di hutan lindung. Perpu ini memberikan izin terhadap 13 perusahaan tambang untuk melanjutkan kegiatan produksinya. Dengan alasan, ketigabelas perusahaan tersebut memiliki cadangan tambang yang jelas dan memenuhi syarat keekonomian. Baca juga : Rp 15 Juta untuk 1 Hektar, Praktik Jual Beli Lahan Hutan Ilegal di Mukomuko Bengkulu Secara substantif, Perpu Nomor 1/2004 menambah ketentuan baru pada Pasal 83 huruf a. Dala