Menteri Investasi Di Gugat Karena Mencabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan

Pada awal tahun 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan No. 01/2022 yang mencabut izin konsesi puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua, termasuk PT Permata Nusa Mandiri (PNM). Putusan ini seperti memberi harapan baru bagi masyarakat adat di Papua.

Masyarakat adat dari Lembah Grime Nawa, Jayapura, Provinsi Papua, telah lama dihantui kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri, yang datang ke kampung mereka. Perusahaan ini, telah menggunduli ratusan hektar hutan tanpa ada persetujuan masyarakat luas.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, diikuti oleh pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi oleh Presiden Joko Widodo. 

Pembentukan tim ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 1 Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dibantu Wakil Ketua Menteri ESDM, Menteri LHK dan Menteri ATR/ Kepala BPN. Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Satgas ini bertugas menindaklanjuti pencabutan izin usaha pertambangan, izin pinjam pakai kawasan hutan, hak guna usaha, dan hak guna bangunan, yang didasarkan proses verifikasi perizinan dan klarifikasi dari perusahaan.

Baca juga : Permasalahan Tenurial dan Konflik Hutan dan Lahan

Perusahaan PT Tunas Agung Sejahtera dan PT Permata Nusa Mandiri merupakan dua perusahaan yang mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan semasa Menteri Zulkifli Hasan. 

Pelepasan tersebut ia berikan menjelang akhir masa jabatan sebagai Menteri Kehutanan, yang pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi. Presiden Joko Widodo, kembali angkat Zulkifli Hasan yang juga politisi Ketua Partai Amanat Nasional, sebagai Menteri Perdagangan pada 15 Juni 2022.

Hasil kerja satgas tersebut, berlanjut dengan pencabutan izin konsesi kawasan hutan kepada 15 perusahan oleh Kepala BKPM pada 29 Maret 2022. 

Tiga perusahaan diantaranya yang dicabut izinnya adalah perusahaan yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang berada di Papua, yakni PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Kabupaten Jayapura seluas 16.182,48 ha, PT Menara Wasior (MW) di Kabupaten Teluk Wondama seluas 28.838,82 ha, dan PT Tunas Agung Sejahtera (TAS) di Kabupaten Mimika seluas 39.500,42 ha, dengan total luas 84.521,72 hektar. 

Pemerintah tidak main-main untuk mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukkannya dan tidak melaksanakan kewajibannya, tegas Bahlil dalam keterangan tertulis (30/032022)

Ketiga perusahaan PT PNM, PT TAS, dan PT MW, yang izinnya dicabut, merupakan anak perusahaan Indo Gunta Group, yang diduga saham dan bisnisnya dimiliki dan dikuasai Anthoni Salim, Direktur Indofood Sukses Makmur TBK, dan pemilik saham mayoritas Salim/Indofood Group, salah satu taipan penguasa lahan dan bisnis minyak kelapa sawit di Indonesia. 

Indogunta dan IndoAgri memiliki desain logo yang sama. Logo ini menjadi merek dagang Indofood. Beberapa anak perusahaan Indogunta dan Indofood di bawah IndoAgri juga berbagi kantor yang sama.

Baca juga : Merehabilitasi Hutan Sambil Menjual Karbon

Perusahaan melawan dan menggugat putusan pemerintah yang mencabut izin perusahaan. Pada 14 Juni 2022 lalu, tiga perusahaan PT PNM, PT TAS, dan PT MW, menggugat keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara 166/G/2022/PTUN.JKT, 167/G/2022/PTUN.JKT, dan 168/G/2022/PTUN.JKT.

Situasi hukum ini menjadi perhatian masyarakat adat disekitar areal konsesi perusahaan  penggugat tersebut dan organisasi masyarakat sipil untuk pembelaan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan.


Hutan di Gime Nawa, dan daerah sekitarnya memiliki bergam potensi. Bahkan masyarakat telah mengelolanya sebagai wilayah konservasi berbasis masyarakat adat” ujar Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. 

Menurut Sekar, jika kehadiran perusahaan kebun sawit tetap dipertahankan, justru keragaman hayati ini akan semakin terancam dan bahkan punah.

Baca juga : Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung di Sumut Naik ke Penyidikan

Oleh sebab itu, dalam menghadapi serangan balik perusahaan ini, pemerintah harus menghadapinya dengan transparan, pemerintah harus membuka ke publik semua pertimbangan dan hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan. 

Publik terutama masyarakat adat tentunya akan mendukung langkah pemerintah mempertahankan upaya pencabutan tersebut. Selain itu, untuk mempertahankan hutan tersisa, pemerintah harus mempercepat pengakuan masyarakat adat serta penetapan wilayah adat mereka.

“Gugatan ini, akan memperpanjang jalan perjuangan masyarakat merebut kembali wilayah adat mereka” ujar Tigor Hutapea, staf Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Tigor menekankan pentingnya wilayah adat bagi masyarakat adat untuk tetap dipertahankan sebagai hutan, yang bermanfraat sebagai salah satu sumber pangan masyarakat adat.


Comments

Popular posts from this blog

Tipe Hutan yang Paling Besar Menyimpan Karbon

43 Juta Ha Lahan Hutan Tumpang Tindih dengan Tambang hingga Sawit

Berikut Upaya Dishut Sultra Untuk Pulihkan Daerah Aliran Sungai