KLHK Perintahkan Tim Tertibkan Tambang dan Sawit dalam Hutan


Upaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, untuk menertibkan perkebunan sawit yang tak memiliki izin di wilayah hutan, didukung penuh oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan (Kadis LHK) Riau, Mamun Murod.

Menteri Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PT.23/MENLHK/PGHLHK/GKM.2/4/2022 tentang Identifikasi dan Konsolidasi kegiatan usaha tak memiliki izin di wilayah hutan kepada Tim Verifikasi Lapangan tertanggal 28 April 2022.

"Kita dukung penuh upaya dilakukan Bu Menteri LHK dengan mengeluarkan Surat Perintah kepada Tim Verifikasi untuk menertibkan kegiatan usaha tak miliki izin di kawasan hutan. Kita siap dukung itu semua," jelas Kadis LHK, Mamun Murod, Rabu (18/5/2022).

Baca juga : Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin, Ini Konsekuensi Hukumnya

Ia menjelaskan, dengan dikeluarkannya Surat Perintah dari Menteri LHK tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik atas persoalan selama ini terjadi di Riau. 

Selama ini, perkebunan kelapa sawit ada dalam kawasan hutan.

Daerah, tuturnya, baik provinsi maupun kabupaten di Riau diharapkan akan mendapatkan keuntungan setelah kegiatan identifikasi dan inventarisasi ini selesai dilaksanakan.

"Satu di antaranya dengan tertatanya penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara baik. Selain itu, kegiatan tersebut akan berkontribusi dalam penerimaan daerah dan pusat melalui sanksi administrasi dan PNBP yang akan dipungut," ungkapnya.

Baca juga : Jangan Sembarang Tebang Pohon, Ini Aturannya

Dalam Surat Perintah ditandatangani Menteri Siti Nurbaya tersebut, ada 4 butir perintah harus dilaksanakan Tim Verifikasi Lapangan.

Tim juga diperintahkan untuk melaksanakan identifikasi dan konsolidasi data dan informasi kegiatan usaha yang terbangun serta tidak memiliki perizinan bidang kehutanan di Riau.

Keempat butir tersebut, pertama melakukan penidentifikasian, pendataan, dan pencatatan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan atau kegiatan usaha lainnya yang tak memiliki perizinan di bidang kehutanan di Riau.

Kedua, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bupati, Pengelola Kawasan Hutan dan atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan oelaksanaan tugas identifikasi kegiatan usaha terbangunn dan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Baca juga : Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dicabut, Gugat ke PTUN

Ketiga, menyampaikan hasil pengidentifikasiaan, pendataan, dan pencatatan data dan informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan kepada Direktur Jenderak Penegakkan Hukum LHK selaku Ketua Tim Identifikasi dan Konsolidasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki izin bidang kehutanan di Riau dengan ditembuskan kepada Menteri LHK.

Keempat, melaksanakan tugas mulai tanggal 19 Mei-31 Juli 2022.

"Lebih penting lagi, dengan surat perintah dari Menteri LHK ini terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari," pungkas Murod.

Comments

Popular posts from this blog

Tipe Hutan yang Paling Besar Menyimpan Karbon

43 Juta Ha Lahan Hutan Tumpang Tindih dengan Tambang hingga Sawit

Berikut Upaya Dishut Sultra Untuk Pulihkan Daerah Aliran Sungai