Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung di Sumut Naik ke Penyidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta berinisial HH sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/6) lewat surat penetapan nomor TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022.
"Pada tahun 2018, tersangka HH pada saat itu menjabat sebagai kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status perkara dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Serdangbedagai ke tahap penyidikan.
"Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Minggu (19/6).
Baca juga : Merehabilitasi Hutan Sambil Menjual Karbon
"Tim penyidik telah menyusun jadwal untuk pemanggilan sejumlah saksi terkait dalam kasus ini, " ujarnya.
Selain kasus perambahan hutan lindung Kabupaten Serdangbedagai, kata Yos, penyidik juga tengah menangani kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang.
Baca juga : Tipe Hutan yang Paling Besar Menyimpan Karbon
"Untuk kasus Suaka Margasatwa Deliserdang masih pengembangan penyelidikan. Sedangkan masalah dugaan mafia tanah di Langkat, pekan depan tim penyidik akan memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya," katanya.
Yos menyatakan tim penyidik juga telah menggeledah dua tempat berbeda terkait kasus tersebut. Tim membawa beberapa dokumen, berkas, file, dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
"Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan. Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat," ujarnya.
Baca juga : Cabut Izin Jangan Jadi Akhir Penegakan Hukum Lingkungan
Comments
Post a Comment