Posts

Showing posts from June, 2022

Rp 15 Juta untuk 1 Hektar, Praktik Jual Beli Lahan Hutan Ilegal di Mukomuko Bengkulu

Image
Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan ribuan hektar lahan kawasan Hutan Produksi (HP) dijual-belikan secara ilegal tanpa izin.  Hal ini dikemukakan Kepala KPHP, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Aprin Sihaloho kepada Kompas.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).  "Ada ribuan hektar lahan dijual-belikan secara ilegal dan kami menyita sejumlah kuitansi jual beli itu yang dilakukan oleh oknum.  Temuan itu sudah kami laporkan ke dinas," kata Aprin. Baca juga: 56 Satwa Liar Selundupan Diamankan di Gorontalo, Harga Jualnya Capai Rp 500 Juta di Pasar Ilegal Aprin mengatakan, total luas HP di bawah tanggung jawab KPHP Kabupaten Mukomuko adalah 78.315 hektar yang terbagi ke dalam tujuh HP.  Dari total luas hutan tersebut, sekitar 70 persen sudah mengalami kerusakan akibat perambahan perkebunan kelapa sawit.  "70 persen kawasan HP rusak karena ditanami masyarakat dengan

Menteri Investasi Di Gugat Karena Mencabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan

Image
Pada awal tahun 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan No. 01/2022 yang mencabut izin konsesi puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua, termasuk PT Permata Nusa Mandiri (PNM). Putusan ini seperti memberi harapan baru bagi masyarakat adat di Papua. Masyarakat adat dari Lembah Grime Nawa, Jayapura, Provinsi Papua, telah lama dihantui kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri, yang datang ke kampung mereka. Perusahaan ini, telah menggunduli ratusan hektar hutan tanpa ada persetujuan masyarakat luas. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, diikuti oleh pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi oleh Presiden Joko Widodo.  Pembentukan tim ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 1 Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dibantu Wakil Ketua Menteri ESDM, Menteri LHK dan Menteri ATR/ Kepala BPN. S

Permasalahan Tenurial dan Konflik Hutan dan Lahan

Image
Ketidakpastian areal kawasan hutan merupakan salah satu yang menghambat efektifitas tata kelola hutan di Indonesia. Dari seluruh kawasan hutan seluas 130 juta hektar maka areal yang telah selesai ditatabatas (istilahnya “temu gelang”) baru sekitar 12 persen (14,2 juta hektar).   Ketidakpastian ini memicu munculnya konflik tenurial (lahan) dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan kawasan hutan.   Padahal setidak-tidaknya terdapat 50 juta orang yang bermukim disekitar kawasan hutan dengan lebih dari 33 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan. Persoalan ketidakpastian tata batas hutan ini tidak hanya menimpa masyarakat adat ataupun masyarakat lokal yang berdiam dan memanfaatkan lahan dan sumber daya di dalam kawasan hutan, tetapi juga institusi yang memiliki izin usaha kehutanan dan pemerintah.  Status Hutan Adat Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 Hasil pengujian materi (judicial review) yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang nomor

Kasus Mafia Tanah Hutan Lindung di Sumut Naik ke Penyidikan

Image
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta berinisial HH sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/6) lewat surat penetapan nomor TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022. "Pada tahun 2018, tersangka HH pada saat itu menjabat sebagai kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6). Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status perkara dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Serdangbedagai ke tahap penyidikan. "Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Minggu (19/6). Baca juga : Merehabilitasi H

Merehabilitasi Hutan Sambil Menjual Karbon

Image
Penyimpanan karbon adalah salah satu pilihan yang dapat digunakan untuk mengurangi karbon di atmosfir, tetapi penggunaannya dalam mengimbangi sebuah pasar disulitkan oleh penyimpanan karbon alami yang sementara dan resiko digabung dengan harga emisi karbon.  Sektor kehutanan mempunyai kemampuan untuk mengurangi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir yaitu dengan mengurangi aktivitas-aktivitas, seperti: afforestrasi, reklamasi lahan pertambangan, perbaikan hutan, agroforestri, manajemen hutan termasuk memilih jenis yang rotasi pendek, perlindungan hutan, produksi kayu, dan hutan kota.  Untuk memenuhi syarat pendaftaran, laporan pengurangan karbon harus menggunakan cara dan menemukan standar sebagai sebuah pedoman.  Sekarang kehutanan mempunyai tantangan dan peluang yang khas disebabkan oleh keanekaragaman sumber daya dan aktivitas, keanekaragaman praktek yang dapat mempengaruhi gas rumah kaca, tahun ke tahun berubah dalam emisi dan penyimpanan carbon, pengaruh aktivitas pada sekumpulan

Tipe Hutan yang Paling Besar Menyimpan Karbon

Image
Hutan yang tersebar di seluruh penjuru dunia serta ada di setiap negara memiliki jenisnya masing-masing. Jenis hutan yang ada tentu sesuai dengan kondisi alam negara tersebut. Seperti, hutan pada iklim tropis, iklim dingin, dataran rendah hingga daerah pegunungan, bahkan di pulau-pulau yang kecil. Penyebaran hutan di seluruh dunia membentuk adanya kesepakatan, bahwa setiap negara di dunia wajib berperan serta dalam usaha penurunan emisi gas buang. Hutan memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan di bumi. Hutan menutupi hampir sepertiga dari seluruh daratan di bumi serta menyediakan manfaat esensial bagi seluruh spesies. Udara yang kita hirup, air yang kita minum, semua berasal dari hutan. Saat ini, bumi sedang mengalami perubahan iklim (climate change) yang dapat mengancam kehidupan di bumi. World Bank memprediksi pada tahun 2030, efek perubahan iklim dapat membawa kemiskinan bagi 100 juta orang di dunia. Ada berbagai tipe hutan, ada beragam jenis pohon. Tiap tipe dan jenis hu

Cabut Izin Jangan Jadi Akhir Penegakan Hukum Lingkungan

Image
Sedang ramai diberitakan tentang kebijakan pemerintah lakukan pencabutan IPPKH Pencabutan ribuan izin tambang, kehutanan, izin pinjam pakai kawasan hutan sampai hak guna usaha perkebunan tak boleh membuat pemerintah berpuas diri dan jadi akhir penegakan hukum. Masih banyak langkah penegakan hukum lingkungan bisa dilakukan untuk keadilan pengelolaan sumber daya alam. Bustar Maitar, Direktur Eksekutif Yayasan Ekosistem Nusantara Berkelanjutan (Econusa) saat menyebut, penyelesaian keterlanjuran penggunaan kawasan hutan harus diselesaikan terpisah. “Jangan sampai pencabutan izin ini jadi alasan inisiatif untuk tutupi persoalan lain,” katanya. Terlebih, katanya, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah pun diminta memperbaiki instrumen hukum ini terlebih dahulu sebelum implementasi. Bustar juga meminta, pemerintah fokus pada evaluasi konsesi hak pengusahaan hutan (HPH), terutama di Papua dan Papua Barat. “Konsesi HPK ini tidak terlalu banyak yang jadi o

KLHK Perintahkan Tim Tertibkan Tambang dan Sawit dalam Hutan

Image
Upaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, untuk menertibkan perkebunan sawit yang tak memiliki izin di wilayah hutan, didukung penuh oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan (Kadis LHK) Riau, Mamun Murod. Menteri Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PT.23/MENLHK/PGHLHK/GKM.2/4/2022 tentang Identifikasi dan Konsolidasi kegiatan usaha tak memiliki izin di wilayah hutan kepada Tim Verifikasi Lapangan tertanggal 28 April 2022. "Kita dukung penuh upaya dilakukan Bu Menteri LHK dengan mengeluarkan Surat Perintah kepada Tim Verifikasi untuk menertibkan kegiatan usaha tak miliki izin di kawasan hutan. Kita siap dukung itu semua," jelas Kadis LHK, Mamun Murod, Rabu (18/5/2022). Baca juga : Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin, Ini Konsekuensi Hukumnya Ia menjelaskan, dengan dikeluarkannya Surat Perintah dari Menteri LHK tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik atas persoalan selama ini terjadi di Riau.  Selama ini, perkebunan kelapa sawit ada dal