Jasa Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)


Hutan dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik (MENLHK) sehingga bagi perusahaan yang melakukan usaha menggunakan hutan baik Perusahaan Pertambangan dan Non Pertambangan harus mendapatakan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun bagi sebagian pengusaha mungkin akan mengalami beberapa kesulitan dalam memenuhi persyaratannya, baik pemenuhan Kewajiban IPPKH, dokumen-dokumen yang harus disiapkan hingga konsekuensi-konsekuensi lainnya, sehingga banyak diantara perusahaan yang menggunakan Jasa Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan seperti Jasa Pengurusan IPPKH yang dilakukan oleh PT. Kilau Surya Alam Lestari.

Dalam pengurusan IPPKH ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu persyaratan Komitmen dan persyaratan teknis. Berikut penjelasan lebih detail terkait kedua persyaratan tersebut:

PERSYARATAN TEKNIS

  1. Surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang membidangi Mineral dan Batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi yang dilengkapi peta yang menggambarkan areal yang akan dilakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dan
  2. Lokasi, luas areal, dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
  3. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84; (poin ini khusus Persyaratan Teknis untuk Tahap Eksplorasi)
  4. Perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya antara lain Izin Usaha Pertambangan, yang masih berlaku dengan jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
  5.  kegiatan operasi produksi bagi pemohon IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi;
  6. Rekomendasi gubernur tentang penggunaan kawasan hutan;
  7. Pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani;
  8. Pakta integritas dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
  • tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
  • melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
    dalam melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum.
  • sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
  • semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
  • tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri;
    bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;

PERNYATAAN KOMITMEN

  1. Menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL; dan/atau
  2. Menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan.
  3. Menyelesaikan tata batas areal IPPKH;
  4. menyerahkan lahan kompensasi bagi permohonan IPPKH dengan kewajiban menyerahkan lahan kompensasi;
  5. Menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan dan peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon bagi permohonan IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan saat ini telah berubah menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. PPKH dalam peraturan terbaru disebut dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Jasa pengurusan PPKH sangat berguna bagi para pengusaha yang membutuhkannya namun tidak mau repot karena rumitnya rantai birokrasi, hal ini dapat kita pahami karena pengguanan hutan harus diatur dengan sangat baik agar dapat sesuai dengan program strategis nasional sekligus penjagaan hutan dari penyalahgunaan.

PT Kilau Surya Alam Lestari telah lama bergerak dibidang perizinan IPPKH maupun pemenuhan kewajiban IPPKH seperti Rehabilitasi DAS, citra satelit dan lain sebagainya. Jika anda memiliki seputar pertanyaan tentang IPPKH silahkan konsultasikan kebutuhan anda melui kontak 0812-7991-0832 atau email info@kilausurya.co.id

Comments

Popular posts from this blog

Tipe Hutan yang Paling Besar Menyimpan Karbon

43 Juta Ha Lahan Hutan Tumpang Tindih dengan Tambang hingga Sawit

Berikut Upaya Dishut Sultra Untuk Pulihkan Daerah Aliran Sungai