2 Perusahaan Tambang Gugat Menteri ESDM dan Kepala BKPM
Gugatan dilayangkan oleh PT Delta Samudra dan PT Gunung Berkat Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kedua perusahaan tambang ini mengutus satu kuasa hukum yang sama, atas nama Neil Sadek.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menerima gugatan dari dua perusahaan tambang terkait pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Mengutip laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (12/5/2022), PT Gunung Berkat Utama mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT. Sementara gugatan terdaftar atas nama PT Delta Samudra dengan nomor perkara 120/G/2022/PTUN.JKT.
Kedua perusahaan mengklaim surat pencabutan oleh Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak sah. Oleh karenanya, mereka mendesak tergugat menarik surat pencabutan IUP.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor:20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama," demikian bunyi salah satu gugatan yang dilayangkan.
Sama halnya dengan PT Gunung Berkat Utama, PT Delta Samudra meminta pengadilan mewajibkan tergugat mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-85758 yang diterbitkan pada 11-02-2022 oleh tergugat.
Surat itu memuat tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 545.1/N.835/K.835/2009 Tanggal 16 Oktober 2009 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Selain meminta surat pencabutan IUP tidak sah, PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra juga menuntut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
sumber: liputan6
Comments
Post a Comment