Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dicabut, Gugat ke PTUN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Beleid ini yang menjadi dasar bagi pencabutan Izin IUP mineral dan batubara. Sejak awal tahun hingga April 2022, pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batubara. Namun saat ini, beberapa pihak yang IUP-nya dicabut menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun Wakil Ketua I Satgas cum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Wakil Ketua Satgas II cum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Wakil Ketua III Satgas cum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. BKPM mencatat, hingga 24 April 2022 sudah mencabut 1.118 atau 53,8% dari target rekomendasi IUP yang dicabut sebanyak 2.078