Posts

Showing posts from May, 2022

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dicabut, Gugat ke PTUN

Image
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Beleid ini yang menjadi dasar bagi pencabutan Izin IUP mineral dan batubara. Sejak awal tahun hingga April 2022, pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batubara. Namun saat ini, beberapa pihak yang IUP-nya dicabut menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).    Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun Wakil Ketua I Satgas cum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Wakil Ketua Satgas II cum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Wakil Ketua III Satgas cum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. BKPM mencatat, hingga 24 April 2022 sudah mencabut 1.118 atau 53,8% dari target rekomendasi IUP yang dicabut sebanyak 2.078

Jangan Sembarang Tebang Pohon, Ini Aturannya

Image
Banyak tidak disadari masyarakat saat menebang pohon , biasanya langsung tebang saja, tapi ternyata ada aturannya ada prosedur yang telah diatur oleh pemerintah.  Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas. Baca juga: Berikut Sebab-sebab yang Mempengaruhi Kerusakan Pohon Sedangkan pada BAB VIII, pasal VI, tentang ketentuan pidana, dijelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda sebesar-besarnya Rp5 juta. "Tidak bisa sembarang tebang ada Perdanya, kecuali dinilai mengganggu akses

Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin, Ini Konsekuensi Hukumnya

Image
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga:  Konsultan Inventarisasi Tegakan Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“ IPPKH ”) dengan mempertimbangkan bat

Alat Berat Yang Biasa Digunakan di Hutan

Image
  Selain manfaat bagi lingkungan hidup,   hutan   juga memberikan manfaat lain berupa manfaat ekonomi, baik berupa kayu dan hasil hutan lainnya Untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hutan tersebut, maka berkembanglah industri kehutanan yang mempergunakan alat-alat berat untuk mendapatkan hasil hutan. Industri kehutanan pada masa lalu menggunakan sistem padat kerja, namun saat ini telah berkembang menjadi sistem padat modal berupa penggunaan alat-alat berat dan berkurangnya tenaga teknis lapangan. Namun pada industri  hutan  skala kecil, penggunaan alat berat akan dirasa kurang efesien karena membutuhkan modal awal yang cukup tinggi. Oleh karena itu, banyak industri kehutanan dalam skala kecil masih menggunakan tenaga manusia secara manual.Penggunaan alat berat kehutanan bukan tanpa alasan, tentu juga mempertimbangkan keuntungan ekonomis yang akan diperoleh pada industri hasil hutan skala besar. Keuntungan tersebut didapatkan oleh perusahaan pemegang izin  IUPHHK-HA  (Izin Usaha Pemanfa

Hindari Penggundulan Hutan, Guru Besar IPB Temukan Konsep Silvikultur untuk Tebang Pohon

Image
  Prof Prijanto Pamoengkas, Guru Besar IPB University Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Pengelola hutan saat ini perlu memahami adanya perubahan vegetasi yang terjadi dan fokus pada nilai hutan yang berbeda. Silvikulturis harus menyikapi perkembangan ini dan menanggapi cepatnya perubahan ekspektasi dan pergeseran paradigma global dalam cara memandang hutan.  Hal ini disampaikan oleh Prof Prijanto Pamoengkas, Guru Besar IPB University dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) dalam Konferensi Pers Pra Orasi Ilmiah, (19/5/2022) lalu. Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hindari Penggundulan Hutan, Guru Besar IPB Temukan Konsep Silvikultur untuk Tebang Pohon, https://bogor.tribunnews.com/2022/05/21/hindari-penggundulan-hutan-guru-besar-ipb-temukan-konsep-silvikultur-untuk-tebang-pohon?page=all. Menurutnya, sejak diberlakukan sistem silvikultur tebang pilih dalam pemanfaatan hutan alam, sistem silvikultur tersebut telah mengalami tiga kali penyempurnaan. Yait

Berikut Susunan Organisasi KLHK serta Fungsi dan Tugasnya

Image
  Saat ini dua kementerian digabung menjadi satu, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.  Namanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau biasa disingkat KLHK. KLHK  dipimpin oleh seorang perempuan bernama Siti Nurbaya Bakar selama dua periode. Dalam menjalankan roda organisasinya,  KLHK  merujuk pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian ini memiliki tugas dan fungsi yang tidak ringan, karena menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tujuannya untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas yang telah ditugaskan itu, KLHK menyelenggarakan beberapa tugas dan fungsi, yaitu: Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai d

Heboh, China Temukan Hutan Purbakala Di Balik Lubang Raksasa

Image
  gambar kompas.com Dikutip dari Xinhua News, pada Minggu, lubang pembuangan berukuran lebih dari seribu kaki panjangnya dan hampir 630 kaki dalamnya. Penjelajah temukan  hutan  purba yang luas di bawah lubang pembuangan raksasa di wiliyah Guangxi China. Zhang Yuanhai, seorang insinyur senior di Institut Geologi Karst di Akademi Ilmu Geologi China, mengatakan kepada outlet awal bulan ini.  Para penjelajah turun lebih dari 328 kaki ke dalam lubang pembuangan sebelum melakukan perjalanan selama beberapa jam untuk mencapai dasar. Di dasar lubang pembuangan, mereka menemukan  hutan  purba dengan pohon-pohon kuno setinggi 130 kaki, kata pemimpin tim ekspedisi Chen Lixin kepada Xinhua. Dia menambahkan bahwa tanaman itu tumbuh rapat dan tumbuh setinggi bahunya. Lubang pembuangan seperti itu mungkin menjadi rumah bagi spesies flora dan fauna yang belum ditemukan, kata para peneliti kepada AccuWeather . "Saya tidak akan terkejut mengetahui bahwa ada spesies yang ditemukan di gua-gua ini ya

Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian Pohon HutanNaik 2 Kali Lipat

Image
  gambar pixabay Nemo406 Para ilmuwan telah mendokumentasikan tren yang mengkhawatirkan di  hutan  hujan Australia. Umur pohon telah berkurang setengahnya dalam 35 tahun terakhir. Hal ini tampaknya disebabkan oleh efek perubahan iklim ekosistem. Hutan-hutan bertindak sebagai penyerap karbon yang signifikan. Konsekuensi jika umur pohon berkurang bisa sangat menghancurkan Bumi. Tanda-tanda peningkatan angka kematian kembali ke tahun 1980-an yang menunjukkan bahwa sistem alami bumi telah merespon perubahan suhu dan atmosfer lebih lama dari yang mungkin kita sadari. “Sungguh mengejutkan mendeteksi peningkatan yang nyata dalam kematian pohon, apalagi tren yang konsisten di seluruh keanekaragaman spesies dan lokasi yang kami pelajari,” kata ahli ekologi dan penulis utama David Bauman dari Universitas Oxford di Inggris, dilansir dari Sciencealert, Ahad (22/5/2022). “Risiko kematian dua kali lipat yang berkelanjutan akan menyiratkan karbon yang tersimpan di pohon kembali dua kali lebih cepat k

Berikut Sebab-sebab yang Mempengaruhi Kerusakan Pohon

Image
  gambar https://ms.httpstonecropgarden.org/ Pohon  yang sehat dapat disimpulkan sebagai pohon normal yang menjalankan berbagai macam fungsi fisiologisnya dengan baik. Sebaliknya,  pohon  dikatakn rusak atau tidak sehat apabila secara struktural pohon mengalami kerusakan. Kerusakan yang dimaksud adalah kerusakan pohon secara keseluruhan maupun kerukan pohon sebagian. Faktor yang mempengaruhi kerusakan pohon pada umumnya dapat berupa organisme yang masih hidup seperti patogenik atau juga faktor lingkungan fisik tempat tumbuh pohon (Surjokusumo & Karlinasari, 2010). Berbagai macam faktor yang mempengaruhi kerusakan  pohon  seperti patogen, serangan hama, polusi udara, aktivitas manusia, serta faktor biologi seperti usia pohon yang mengalami peningkatan erat kaitannya dalam penurunan kualitas pohon. Penurunan kualitas ini disebabkan oleh faktor kerusakan tersebut. Penurunan kualitas pohon mampu diketahui melalui tingkat kerusakan yang terjadi pada pohon tersebut. Lebih jelasnya, Djafa